Banyak orang masih ragu soal nilai ijazah kesetaraan — padahal secara hukum dan pengakuan institusi, ijazah Paket A, B, dan C memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah SD, SMP, dan SMA formal. Dasar Hukum Kesetaraan Ijazah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan non-formal diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 memperkuat hal ini dengan menegaskan bahwa ijazah Paket A setara SD, Paket